TREN.BISNISMARKET.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana ambisius untuk mengenakan pungutan sebesar 20% atas seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Langkah ini diambil seiring dengan penguatan posisi AS dalam menjaga jalur strategis dunia tersebut.
Kebijakan baru ini akan berlaku bersamaan dengan pemberlakuan kembali blokade laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. Blokade tersebut dijadwalkan mulai efektif pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 20.00 GMT atau Rabu, 15 Juli 2026, pukul 03.00 WIB.
Presiden Trump menegaskan komitmen AS untuk menjaga Selat Hormuz tetap terbuka bagi semua negara. "Selat Hormuz terbuka dan akan tetap terbuka, dengan atau tanpa Iran," tulis Trump dalam pernyataannya di akun media sosial Truth Social.
Ia menambahkan bahwa AS kembali memberlakukan blokade yang secara spesifik akan menghentikan kapal-kapal Iran atau pelanggan Iran untuk masuk atau keluar. Namun, negara-negara lain tetap dapat menggunakan selat tersebut secara adil dan terbuka.
"Mulai saat ini, Amerika Serikat akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz'," ujar Trump, menjelaskan bahwa pungutan 20% tersebut bertujuan sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkan AS. Dana ini akan digunakan untuk mengganti seluruh biaya yang diperlukan dalam menjalankan tugas menjaga keselamatan dan keamanan di kawasan yang bergejolak tersebut.
Proses penerapan dan pembentukan mekanisme pungutan ini akan segera dimulai dalam waktu dekat. Trump menekankan pentingnya keadilan dalam menjaga stabilitas jalur pelayaran internasional yang vital ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, Organisasi Maritim Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (IMO) secara tegas menolak pengenaan biaya lintas di selat internasional. "Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberlakuan pungutan wajib hanya karena kapal melintasi sebuah selat," tegas juru bicara IMO.
Peneliti Senior di Center for Maritime Strategy, John McCown, menyuarakan keraguan mengenai kelayakan tarif yang diusulkan. McCown, yang juga mantan CEO perusahaan logistik pelayaran Trailer Bridge, menilai besaran pungutan 20% sangat tinggi.
"Secara umum pengirim barang hanya membayar biaya angkut kepada perusahaan pelayaran sekitar 2%-3% dari nilai barang yang dikirim," jelas McCown, mengindikasikan bahwa tarif 20% hampir sepuluh kali lipat dari biaya lazim.