TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes) Merah Putih. Pengawasan ini akan mencakup seluruh lini, mulai dari unit apotek, gerai pangan olahan, hingga fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage.

Langkah ini merupakan bagian dari dua penugasan strategis yang diemban BPOM dari pemerintah. Penugasan tersebut meliputi pengawalan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dukungan terhadap operasional KopDes Merah Putih melalui fungsi pengawasan keamanan obat dan pangan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tiga domain utama yang menjadi fokus tugas dan fungsi BPOM. "Pertama, apotek Merah Putih. Kemudian yang kedua hubungannya dengan gerai-gerai yang mempersiapkan pangan olahan yang akan dijual di sana. Kemudian yang ketiga cold storage, apakah itu dari daging, dari tumbuhan ataupun dari berbagai macam faktor," jelas Taruna dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Taruna Ikrar memaparkan luasnya cakupan pengawasan BPOM di sektor pangan nasional. Saat ini, terdapat sekitar 18.287 industri pangan olahan, 2,7 juta sarana peredaran, dan 1,4 juta pelaku UMKM pangan yang menjadi bagian dari ekosistem ini. Selain itu, tercatat sekitar 246.000 pangan olahan terdaftar dan 244.000 industri rumah tangga pangan (PIRT).

"Besarnya jaringan industri dan distribusi ini menjadi modal untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan," ungkap Taruna Ikrar. Ia menambahkan bahwa melalui jaring-jaring yang ada, ketahanan pangan dapat ditingkatkan pengawasannya.

BPOM berencana menerapkan pengawasan yang menyeluruh terhadap KopDes Merah Putih. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian serta pengawasan yang dilakukan sebelum dan sesudah produk beredar di masyarakat.

Proses pengawasan oleh BPOM terhadap KopDes/Kel Merah Putih akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama adalah kerja sama dengan Kementerian Koperasi yang telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU).

Tahap kedua, BPOM menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjamin keamanan obat dan pangan. Tahap ketiga, pengawasan dilakukan secara komprehensif mulai dari pre-market (sebelum produk beredar) hingga post-market (setelah produk dipasarkan), memastikan seluruh aspek diperiksa.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan sektor usaha prioritas untuk pengembangan KopDes/Kel Merah Putih. Koperasi ini diarahkan untuk mengelola unit usaha strategis yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian desa.