TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencermati pemberitaan mengenai potensi aksi korporasi yang melibatkan PT Bank Jago Tbk. (ARTO) dengan PT BFI Finance Tbk. (BFIN). Kabar ini beredar setelah media asing melaporkan adanya pertimbangan opsi peleburan kedua entitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan resmi terkait rencana aksi korporasi tersebut. Namun, OJK terus memantau perkembangan informasi yang beredar di publik.
"Pada prinsipnya, setiap aksi korporasi merupakan keputusan bisnis masing-masing lembaga jasa keuangan yang pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian Ediana Rae, dikutip dari CNBC Indonesia.
OJK akan melakukan penilaian mendalam terhadap setiap pengajuan resmi yang masuk. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola, permodalan, hingga manajemen risiko.
"Apabila terdapat pengajuan resmi kepada OJK, penilaian akan dilakukan sesuai kewenangan OJK berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan antara lain aspek tata kelola, permodalan, manajemen risiko, kepemilikan dan struktur kelompok usaha, penerapan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan," ujar Dian Ediana Rae.
Menariknya, Dian Ediana Rae menggarisbawahi bahwa dalam konteks regulasi OJK, merger langsung antara bank umum seperti Bank Jago dan perusahaan multifinance seperti BFI Finance tidak dapat membentuk satu entitas tunggal. Bank Jago tidak diperbolehkan menyerap langsung operasional perusahaan pembiayaan ke dalam neracanya.
Namun, OJK membuka opsi lain untuk penggabungan bisnis. "Bank Jago sebagai bank umum tidak diperbolehkan menyerap langsung operasional multifinance ke dalam neracanya," tutur Dian Ediana Rae kepada CNBC Indonesia.
"Penggabungan bisnis dalam bentuk akuisisi saham untuk menjadi anak perusahaan, atau pembentukan Holding Keuangan yang membawahi keduanya, diperbolehkan," tambahnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan. "OJK akan memastikan bahwa setiap aksi korporasi yang menjadi kewenangan OJK tetap sejalan dengan upaya menjaga industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, berdaya saing, serta mendukung stabilitas sistem keuangan," tegas Dian Ediana Rae.