TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), mengusulkan agar para mitra pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih luas bagi para pekerja di sektor transportasi daring.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), sebagai salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, menyambut baik rencana tersebut. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, yang melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk para mitra driver.

"Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi mitra driver," ujar Hans dalam pernyataan resminya pada Selasa, 14 Juli 2026. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan GoTo untuk bekerja sama dalam mewujudkan kebijakan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemberian status pelaku usaha mikro kepada pengemudi ojol akan membuka akses mereka terhadap berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM. Ini termasuk akses ke pembiayaan, pelatihan, dan program peningkatan kapasitas.

"Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol," kata Maman terkait manfaat yang akan diterima. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Lebih lanjut, Maman Abdurrahman memaparkan bahwa pengemudi ojol berpotensi memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan khusus UMKM. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari mereka memiliki pendapatan tahunan yang berada di bawah ambang batas omzet Rp500 juta.

Menteri Maman juga mengindikasikan bahwa status pelaku usaha mikro ini akan diberikan secara otomatis kepada para pengemudi ojol. Dengan demikian, mereka tidak perlu melalui proses pendaftaran yang rumit untuk mendapatkan hak-hak tersebut.

Namun demikian, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap pematangan aspek teknis pelaksanaan kebijakan ini. Koordinasi intensif dilakukan bersama kementerian terkait, perusahaan aplikator, serta asosiasi pengemudi untuk memastikan kelancaran implementasi.

"Kami enggak mau grusa-grusu, kami enggak mau sembarangan menjalankan kebijakan begitu saja akhirnya nanti berimplikasi terhadap kondusivitas dan stabilisasi ekosistem transportasi online," ujar Maman mengenai pentingnya kehati-hatian dalam eksekusi kebijakan. Pemerintah juga sedang menyiapkan payung hukum yang kuat sebagai landasan pelaksanaannya.