• TREN.BISNISMARKET.COM -

Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui serangkaian rapat maraton. Agenda ini berfokus pada penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan.

Pembahasan naskah akademik RUU PFII dari pemerintah telah digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Rapat yang berlangsung tertutup ini melibatkan perwakilan pemerintah dan Komisi Keuangan DPR selama kurang lebih tiga jam.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 400 DIM yang perlu dicermati dalam naskah akademik RUU PFII. Angka ini mencakup berbagai masukan dari para ahli, lembaga negara, hingga pemangku kepentingan di sektor keuangan.

"Yang sekarang kita bahas itu ada 97 DIM, yang merupakan substansi-substansi baru. Tetapi ini baru sampai dengan 20 DIM," ujar Eddy Hiariej, merujuk pada substansi yang sedang menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.

DIM tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilaksanakan sejak pekan sebelumnya. Berbagai masukan dari pemangku kepentingan telah dihimpun untuk melengkapi rancangan undang-undang ini.

Anggota Komisi XI DPR sekaligus Anggota Panja RUU PFII, Harris Turino, menjelaskan bahwa dari 400 lebih DIM, sebanyak 157 poin telah masuk kategori DIM tetap dan telah diputuskan. Sementara itu, DIM yang bersifat perubahan redaksional akan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total DIM 400 lebih. Pembahasannya kan alot ya. Dari awal mulai definisi, kami baru sampai pasal berapa ya," kata Harris Turino, menggarisbawahi kompleksitas pembahasan substansi yang membutuhkan waktu ekstra.

Menurut Harris, pembahasan substansi baru menyentuh pasal-pasal awal, khususnya terkait definisi dan kewenangan dalam kerangka PFII. Aspek-aspek teknis yang lebih mendalam belum banyak tergarap oleh Panja.