TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan regulasi yang secara spesifik mengatur operasional layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang diselenggarakan oleh perusahaan pembiayaan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan menjaga keberlanjutan sektor pembiayaan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PADK) Nomor 2 tahun 2026, yang secara resmi mulai memberlakukan ketentuan baru bagi seluruh pelaku industri multifinance. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek operasional yang harus dipatuhi oleh perusahaan penyedia layanan BNPL.

Salah satu poin krusial dalam PADK tersebut adalah penetapan batas usia minimum dan pendapatan bulanan yang harus dipenuhi oleh calon debitur yang mengajukan layanan BNPL. Penetapan standar ini merupakan langkah preventif untuk memitigasi risiko kredit macet di masa depan.

"PADK OJK No. 2/2026 resmi mengatur BNPL," demikian bunyi salah satu poin utama dalam dokumen regulasi tersebut, menegaskan legalitas dan cakupan aturan baru ini.

Lebih lanjut, perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis BNPL diwajibkan untuk mematuhi serangkaian batasan yang ditetapkan oleh regulator. Hal ini mencakup aspek rasio leverage perusahaan itu sendiri.

Kepatuhan terhadap batas usia, gaji minimum, dan rasio leverage ini ditekankan sebagai syarat mutlak demi menjaga kelangsungan bisnis perusahaan pembiayaan dalam jangka panjang. Regulasi ini merupakan upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dikutip dari sumber resmi, perusahaan multifinance harus segera menyesuaikan prosedur internal mereka agar selaras dengan persyaratan yang tercantum dalam PADK terbaru ini. Penyesuaian ini diperlukan agar perusahaan tetap beroperasi secara legal dan sesuai standar pengawasan OJK.

Peraturan ini secara eksplisit menyasar perusahaan multifinance yang menyediakan fasilitas pembayaran tertunda atau cicilan tanpa kartu kredit, yang kini semakin populer di kalangan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas aset pembiayaan di sektor tersebut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Keuangan.kontan. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.