TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memulai proses penyediaan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini sejalan dengan dimulainya masa transisi menuju mekanisme ekspor satu pintu yang dikelola oleh DSI.
Pelayanan ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku bagi eksportir yang sudah terdaftar, meskipun masa transisi telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Meskipun demikian, eksportir kini diwajibkan untuk mulai melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada DSI.
Pelaporan kegiatan ekspor kini dilakukan melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), di mana dokumen PPE yang diisi oleh eksportir juga diserahkan kepada pihak DSI. Ini menandai perubahan prosedural dalam alur pelaporan data ekspor komoditas unggulan tersebut.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme operasional ekspor bagi eksportir tidak mengalami perubahan mendasar pada tahap ini. "Eksportir tetap melakukan kegiatan ekspor sesuai mekanisme yang berlaku, sementara Bea Cukai menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk dalam pelayanan dan penyediaan data realisasi ekspor PPE SDA Strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI," jelas Budi Prasetyo kepada Bisnis, dikutip Senin (8/6/2026).
PPE sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dibuat oleh eksportir dan diserahkan kepada Bea Cukai sebagai pemberitahuan resmi mengenai kegiatan ekspor barang. Dokumen ini sangat krusial karena menjadi dasar pengawasan negara, pencatatan statistik perdagangan, serta proses pembayaran Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa secara prinsip, format dokumen PPE tidak mengalami penyesuaian apapun dalam proses ini. Hanya saja, terdapat penambahan kewajiban bagi eksportir untuk memberitahukan penyampaian data PPE SDA Strategis tersebut kepada PT DSI saat proses pembuatan dokumen PPE dilakukan.
Untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis langsung kepada pihak DSI. Koordinasi intensif antara kedua instansi terus dilakukan guna menjamin kelancaran arus barang ekspor komoditas strategis nasional.
"Dalam pelaksanaannya, kedua instansi telah menyelaraskan alur kerja melalui penyampaian informasi secara elektronik. Hal ini memungkinkan pemutakhiran data realisasi Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dapat terproses secara otomatis dan real-time di lingkungan PT DSI," jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.
Masa transisi untuk pelaporan data ekspor ke DSI ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni 2026 hingga akhir tahun berjalan, dengan evaluasi akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selama masa transisi ini, eksportir baru sebatas melaporkan PPE ke DSI, sementara aspek kontrak dan negosiasi masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing badan usaha.