TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi mengenai batasan transaksi mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Masyarakat masih diperkenankan melakukan transaksi dolar AS yang nilainya melampaui ambang batas yang ditetapkan, yaitu sebesar US$10.000.
Namun, adanya transaksi di atas ambang batas tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan spesifik yang ditetapkan oleh otoritas moneter. Persyaratan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kebijakan BI bukanlah pembatasan mutlak terhadap penggunaan dolar AS. Kebijakan ini lebih mengarah pada penataan dan pengelolaan tata kelola transaksi valuta asing di pasar domestik.
"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry Damayanti saat berbicara dalam acara Economic Update 2026 CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/6/2026).
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas atau yang dikenal sebagai dokumen underlying untuk transaksi dolar AS dalam jumlah besar. Hal ini bertujuan untuk memastikan transaksi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Destry memberikan contoh konkret mengenai kebutuhan transaksi di atas US$10.000, misalnya untuk keperluan biaya pendidikan di luar negeri. Jika seseorang membutuhkan lebih dari batas tersebut untuk sekolah, transaksi tersebut diperbolehkan asalkan dokumen pendukungnya jelas.
"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Kebijakan penyesuaian ambang batas transaksi tunai beli valas, termasuk dolar AS terhadap rupiah, dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah BI mencermati pergerakan nilai tukar dan pola transaksi valas di pasar domestik.
Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien sesuai dengan kondisi pasar terkini.