TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan perluasan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga mencapai batas penghasilan Rp14 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak April 2025.

Keputusan ini mulai masif diimplementasikan setelah adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait percepatan program pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini diharapkan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat mengenai kriteria MBR terbaru.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari pengamat. Alfred Condo, yang merupakan Penggiat Koperasi Perumahan, menilai bahwa perluasan batas MBR ini justru berpotensi memicu misalokasi anggaran negara. Menurutnya, subsidi yang seharusnya tepat sasaran bisa bergeser ke kelompok yang sebenarnya sudah mampu mengakses pembiayaan komersial.

Alfred menjelaskan bahwa kenaikan batas MBR tersebut bukanlah sebuah terobosan fundamental untuk mengatasi masalah backlog atau ketimpangan kepemilikan rumah di Indonesia. Sebaliknya, kebijakan ini dikhawatirkan menggerus hak kelompok masyarakat desil bawah yang paling membutuhkan bantuan subsidi.

"Menaikkan batas MBR ke Rp14 juta bukan memperluas akses bagi yang paling membutuhkan, itu justru menggeser subsidi ke kelompok yang secara ekonomi sebenarnya sudah mampu menanggung pembiayaan komersial," ujar Alfred dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/6/2026).

Ia menyoroti bahwa masyarakat dengan penghasilan riil rendah, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, diproyeksikan akan semakin terpinggirkan dalam mendapatkan alokasi hunian bersubsidi. Keterbatasan daya beli ini menjadi kendala utama mereka selama ini.

Alfred menambahkan bahwa penurunan serapan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) belakangan ini disebabkan oleh ketidakmampuan finansial kelompok bawah untuk memenuhi uang muka dan cicilan yang ditetapkan.

"Ini bukan kebijakan perumahan rakyat. Ini perluasan pasar untuk pengembang," pungkas Alfred.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penandatanganan SKB tersebut juga bertujuan memberikan insentif perumahan bagi MBR, berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil setelah meninjau dinamika kebutuhan papan di lapangan.