TREN.BISNISMARKET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk dengan kode emiten JSKY. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Langkah suspensi ini diambil oleh otoritas bursa menyusul adanya temuan mengenai pergerakan harga saham JSKY yang dinilai mengalami pergerakan kumulatif yang tidak wajar, bahkan cenderung stagnan. Hal ini disampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun, termasuk dari pemberitaan media.

Berdasarkan data yang tercatat di platform Stockbit, saham JSKY menunjukkan indikasi stagnasi atau tidak mengalami pergerakan signifikan selama periode satu bulan terakhir. Kondisi serupa juga terlihat pada kinerja saham tersebut jika dilihat sejak awal tahun berjalan (year to date/ytd).

Pihak otoritas bursa menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara perdagangan saham ini diberlakukan sebagai mekanisme pendinginan pasar atau cooling down. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh investor yang berpartisipasi di pasar modal.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa intervensi pasar terhadap saham JSKY ini memiliki tujuan yang logis. Intervensi tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku pasar.

"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya," ujar Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi BEI pada hari Jumat (29/5/2026).

Regulator bursa juga mengingatkan para pelaku pasar agar tetap bersikap cermat dan hati-hati setelah penetapan masa suspensi ini berakhir. Hal ini penting untuk memastikan keputusan investasi yang diambil didasarkan pada analisis yang mendalam.

Seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap saham JSKY diimbau untuk selalu memantau dan memperhatikan setiap informasi resmi yang dipublikasikan oleh pihak perseroan ke depannya. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi informasi di pasar.

Dilansir dari Investor Daily, suspensi ini merupakan respons proaktif BEI terhadap anomali pergerakan harga yang terdeteksi dalam sistem perdagangan saham.