TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta - Langkah strategis restrukturisasi pasar modal Indonesia, yaitu demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kini berada di tahap krusial. Proses ini dipastikan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membenarkan bahwa seluruh tahapan teknis demutualisasi bursa saham domestik tersebut sangat bergantung pada terbitnya regulasi setingkat peraturan pemerintah. Hal ini diungkapkannya kepada awak media di BEI usai menghadiri acara Investment Forum 2026.
"Demutualisasi menunggu peraturan pemerintahnya, PP-nya dulu baru kemudian dilaksanakan," tegas Mukhamad Misbakhun.
Proses demutualisasi BEI ini sendiri ditargetkan untuk rampung pada September 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya percepatan restrukturisasi pasar saham di tanah air.
Misbakhun menyampaikan harapannya agar proses penerbitan PP tersebut dapat segera diselesaikan. Setelah PP terbit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Secepatnya, ya tinggal nunggu PP-nya, PP-nya lagi diselesaikan Langsung POJK, ya nunggu POJK-nya, ya nunggu POJK. Sekarang kan enggak pakai PP kan?" ujar Mukhamad Misbakhun.
Sebelumnya, Mukhamad Misbakhun telah menjelaskan bahwa demutualisasi BEI dapat ditempuh melalui mekanisme _private placement_. Mekanisme ini menjadi salah satu alternatif selain _Initial Public Offering_ (IPO).
"Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas. Tentunya private placement," ungkap Mukhamad Misbakhun.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga telah secara resmi menyatakan minatnya untuk turut serta menjadi salah satu pemegang saham di Bursa Efek Indonesia pasca-demutualisasi.