TREN.BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI).

Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan praktik pengumpulan dana masyarakat dengan menawarkan skema investasi yang menyerupai skema piramida atau multi-level marketing (MLM).

Dikutip dari CNBC Indonesia, EVI dituding melakukan penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat. Penawaran investasi tersebut berfokus pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, yang kemudian disamakan dengan layanan securities crowdfunding.

Dalam upaya menarik minat masyarakat, PT EVI mengklaim bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Klaim ini digunakan untuk meyakinkan calon investor mengenai legalitas aktivitas mereka.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam, Satgas PASTI menemukan fakta bahwa PT EVI tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Lebih lanjut, kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT EVI ternyata tidak sesuai dengan izin yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Keanggotaan mereka sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga dicabut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang terkait dengan perusahaan tersebut agar tidak bisa diakses publik.

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," ujar perwakilan Satgas PASTI.