TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku khusus untuk menyambut periode libur nasional dan cuti bersama pada pertengahan Mei 2026 mendatang.

Penangguhan aturan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 14 hingga 15 Mei 2026. Langkah tersebut diambil bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang masuk dalam kalender libur resmi pemerintah.

Dikutip dari Megapolitan, pengumuman mengenai pelonggaran arus lalu lintas ini disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui kanal informasi resminya. Informasi tersebut bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih nyaman selama masa libur panjang.

"Peniadaan sistem ganjil genap ini dilakukan guna mengakomodasi mobilitas warga serta mengikuti ketetapan hari libur nasional yang berlaku di seluruh wilayah Jakarta," tulis pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

Secara regulasi, kebijakan ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Berdasarkan beleid tersebut, sistem pembatasan pelat nomor kendaraan memang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pemilik kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap untuk melintas tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

"Seluruh pengendara kini diperbolehkan melewati 25 jalur protokol yang biasanya dibatasi, namun tetap diimbau untuk menjaga ketertiban selama di perjalanan," ungkap keterangan resmi dari Dishub DKI Jakarta.

Meskipun ada kelonggaran aturan, para pengguna jalan diharapkan tetap waspada terhadap potensi peningkatan volume kendaraan di titik-titik tertentu. Keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap warga yang memanfaatkan momen libur panjang ini untuk bepergian.

Pihak berwenang juga menekankan pentingnya mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas dan instruksi petugas yang berjaga di lapangan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan petugas, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap kondusif dan aman selama masa cuti bersama berlangsung.