TREN.BISNISMARKET.COM - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melakukan kunjungan penting ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 29 Juni 2026. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan dari lembaga antirasuah tersebut.
Permintaan spesifik yang diajukan adalah agar KPK melakukan pendampingan sejak tahap awal seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek hilirisasi. Langkah ini diharapkan memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi transparansi.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa proyek hilirisasi merupakan harapan besar masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pendampingan pencegahan dari KPK menjadi krusial untuk mengawal pelaksanaannya.
"Karena ini kan harapan masyarakat, karena itu kita minta pendampingan dari awal, rencana yang nanti akan ditindaklanjuti setiap grup, setiap tim yang terlibat dari tim hilirisasi itu akan mendapatkan pelatihan dan pencegahan dari kedeputian KPK," ujar Dony saat menyambangi Gedung KPK, Senin (29/6/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko yang diambil oleh Danantara. Pihaknya berupaya keras mencegah potensi masalah yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek-proyek strategis tersebut.
Dony menegaskan bahwa Danantara memiliki kekhawatiran bahwa investasi besar dalam proyek hilirisasi bisa saja tidak memberikan hasil yang maksimal jika tidak diawasi dengan ketat. Fokusnya adalah pada pemantauan menyeluruh terhadap semua aspek.
"Bagaimanapun kita tidak ingin investasi yang besar nantinya itu tidak menghasilkan hasil yang maksimal. Jadi tidak spesifik tetapi semuanya akan kita lakukan pemantauan," tuturnya.
Pertemuan Dony Oskaria dengan KPK secara khusus membahas kolaborasi antara BUMN dan lembaga anti-korupsi tersebut. Ia bertemu dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, untuk membahas detail kerja sama ini.
Beberapa poin penting yang didiskusikan mencakup intervensi pencegahan yang dapat dilakukan oleh KPK. Hal ini mencakup integrasi penerapan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan BUMN sebagai mekanisme pelaporan.