TREN.BISNISMARKET.COM - Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara, Dony Oskaria, menyatakan komitmen kuat untuk memastikan seluruh pejabat perusahaan pelat merah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat pasca-transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikan Dony Oskaria setelah ia menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Juni 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menghadiri pertemuan dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.
Dony Oskaria secara pribadi akan memimpin dan mengontrol langsung proses kepatuhan pelaporan LHKPN bagi seluruh jajaran pejabat BUMN. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk dispensasi dalam hal ini.
"Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan," ujar Dony Oskaria di Gedung KPK pada Senin (29/6/2026).
Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan ini berlaku bagi semua yang memiliki mandat, dan ia akan memimpin sendiri proses pemenuhan kepatuhan laporan tersebut. "Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," tegasnya.
Menurut Dony, inti dari penekanan kepatuhan ini adalah untuk membatasi koridor operasional BUMN setelah melalui proses transformasi yang telah dilaksanakan. Hal ini bertujuan mencegah munculnya potensi tindak korupsi di masa mendatang.
"Tidak spesifik juga kita satu-satu mengenai DSI, tetapi intinya adalah seluruh BUMN ke depannya setelah kita lakukan transformasi kita berharap ke depannya seluruhnya tentu harus kita batasi koridornya supaya tidak terjadi potensi untuk adanya korupsi di masa yang akan datang," pungkas Dony Oskaria.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa per 31 Maret masih ditemukan adanya manajemen BUMN yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan harta kekayaannya. KPK telah mengambil langkah surat menyurat kepada para pemangku kepentingan terkait hal ini.
Aminuddin menjelaskan bahwa sanksi bagi pejabat BUMN yang mangkir lapor akan disesuaikan dengan peraturan internal perusahaan, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sanksi yang lebih baku. "Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya, kalau untuk yang di level BUMN sesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," beber Aminuddin.