TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta, CNBC Indonesia – Jabatan strategis Gubernur Bank Indonesia (BI) kini memasuki babak baru. Perry Warjiyo secara resmi memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Keputusan pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi oleh Perry Warjiyo kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menandai akhir dari periode kepemimpinannya di lembaga sentral keuangan negara.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis oleh Bank Indonesia, pengunduran diri Perry Warjiyo dinyatakan sebagai tindakan sukarela yang didasari oleh pertimbangan pribadi.

"Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi," demikian kutipan resmi yang dirilis pada Senin, 27 Juli 2026.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan pada 26 Juli 2026, telah mengambil keputusan penting.

Destry Damayanti, yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior, ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur sementara. Penunjukan ini sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (2) UU BI.

Dewan Gubernur BI memberikan jaminan penuh atas keberlangsungan tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga. Fokus utama tetap pada pencapaian stabilitas nilai rupiah.

Selain itu, pemeliharaan stabilitas Sistem Pembayaran dan penjagaan stabilitas Sistem Keuangan juga menjadi prioritas, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.