TREN.BISNISMARKET.COM - Jabatan strategis sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) kini beralih tangan. Perry Warjiyo secara resmi telah menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi tersebut.

Pengunduran diri ini disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Surat tersebut menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan pernyataan pembebasan Perry dari jabatannya.

Menyusul keputusan tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, secara otomatis mengambil alih peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur BI. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri bersifat sukarela dan didasarkan pada pertimbangan pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Destry Damayanti, yang menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut efektif terhitung sejak 25 Juli 2026.

"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara," papar Destry Damayanti.

Meskipun Destry Damayanti telah mengonfirmasi pengunduran diri tersebut, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai motif pribadi yang mendasari keputusan Perry Warjiyo. Informasi spesifik mengenai alasan pribadi tersebut masih belum diungkapkan secara publik.

Namun, sumber terpercaya yang dekat dengan situasi ini memberikan indikasi mengenai latar belakang pengunduran diri Perry Warjiyo. Sumber tersebut menyatakan bahwa masalah kesehatan menjadi faktor utama di balik keputusan Perry untuk meninggalkan jabatannya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI Sementara ini merupakan langkah transisi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini memastikan kelancaran operasional lembaga keuangan negara.

Posisi Gubernur BI memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan Indonesia. Pengunduran diri pejabat di posisi ini tentu menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan.