TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati adanya fenomena perpindahan tenaga aktuaris yang cukup intensif terjadi dalam industri perasuransian Indonesia hingga saat ini.

Fenomena mobilisasi tenaga ahli ini menjadi perhatian serius regulator mengingat peran krusial aktuaris dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Pengamat Asuransi, Wahyudin Rahman, mengidentifikasi beberapa faktor utama yang mendorong pergerakan tenaga ahli ini di pasar kerja.

Salah satu pemicu utama menurut Wahyudin adalah isu kompetensi, di mana banyak aktuaris muda yang baru lulus dinilai belum memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola yang memadai.

"Terdapat faktor kompetensi di mana banyak lahir aktuaris muda yang dinilai belum matang secara pengalaman serta pengetahuan tata kelola," ungkap Wahyudin Rahman kepada Kontan pada Selasa (19/5).

Selain itu, daya saing antarperusahaan asuransi menjadi semakin ketat dalam upaya memperebutkan talenta aktuaria yang jumlahnya masih terbatas di pasar tenaga kerja.

Peningkatan persaingan ini dikaitkan dengan penguatan regulasi, kebutuhan mendesak akan manajemen risiko yang lebih baik, serta implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117).

Wahyudin menambahkan bahwa motivasi pribadi aktuaris juga menjadi faktor signifikan dalam keputusan mereka untuk berpindah tempat kerja.

"Selain itu, aktuaris juga mencari pengembangan karier, remunerasi dan benefit, serta lingkungan kerja yang lebih baik," jelas Wahyudin Rahman.