TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas mengklarifikasi peran unit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam urusan perpajakan. DJP memastikan bahwa kedua instansi tersebut tidak memiliki otoritas untuk melakukan kegiatan pengawasan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Klarifikasi ini muncul terkait adanya Surat Edaran (SE) No.SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat internal lingkungan DJP tersebut, disebutkan adanya pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Tujuan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE tersebut adalah untuk pembangunan jaringan informasi di lapangan yang dapat dimanfaatkan oleh petugas pajak. DJP menekankan bahwa keterlibatan mereka tidak berkaitan langsung dengan fungsi fiskus dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, melalui siaran pers yang dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa DJP dalam menjalankan tugasnya secara rutin membangun koordinasi dengan berbagai pihak. Koordinasi ini mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk penjajakan informasi di wilayah memang dapat dilakukan. Hal ini biasanya terjadi apabila dalam kondisi tertentu, petugas pajak memerlukan dukungan di lapangan untuk kelancaran tugas-tugas mereka.

"Koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," ujar Inge Diana Rismawanti.

Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak perlu merasa khawatir. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak akan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Inge Diana Rismawanti.