TREN.BISNISMARKET.COM - Program keringanan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik seiring dengan penyelenggaraan oleh sejumlah pemerintah daerah. Dilansir dari Detik Oto, saat ini tercatat ada empat provinsi yang masih membuka masa pemutihan dengan berbagai skema insentif menarik bagi para wajib pajak.
Berbagai fasilitas yang ditawarkan meliputi pemotongan nilai pokok pajak hingga penghapusan total sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran. Kebijakan ini diterapkan dengan periode waktu dan aturan pelaksanaan yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di masing-masing provinsi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mulai melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu mengumumkan fasilitas pembebasan denda dan penghapusan tunggakan lama.
Selain itu, di Bengkulu, wajib pajak hanya diwajibkan melunasi kewajiban pembayaran untuk satu tahun pajak berjalan saja selama periode pemutihan berlangsung. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tingginya antusiasme masyarakat yang menantikan program serupa.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi Hasan mengenai alasan pembukaan kembali program pemutihan di Bengkulu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan masa pemutihan dengan durasi yang lebih panjang, yakni hingga Desember 2026. Bapenda Jateng memberikan stimulus berupa pemotongan nilai pokok pajak, termasuk penghapusan sanksi denda yang menyertainya.
Fasilitas keringanan di Jawa Tengah mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, serta sanksi administratif terkait, bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya. Terdapat juga pengurangan tunggakan pokok dan denda bagi mereka yang membayar pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025.
Provinsi Bali turut mengimplementasikan program pemutihan sejak 5 Januari 2026, meskipun batas akhir penutupan program belum secara spesifik dicantumkan dalam peraturan yang berlaku. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 mengatur pemberian keringanan dan pengurangan nilai pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.