TREN.BISNISMARKET.COM - Fenomena jual beli kendaraan yang statusnya masih dalam masa kredit, namun hanya diperjualbelikan dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini semakin sering tersiar di berbagai platform media sosial. Praktik yang dikenal dengan istilah "STNK only" ini kian menjadi sorotan karena berpotensi besar menimbulkan berbagai kerumitan, terutama terkait aspek hukum.

Kendaraan yang diperjualbelikan dengan modus "STNK only" ini sejatinya masih terikat dalam perjanjian pembiayaan. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih berada di tangan perusahaan pembiayaan sebagai jaminan, sementara status kepemilikan kendaraan masih dalam proses kredit.

Setiap individu yang melakukan pembelian kendaraan secara kredit sebenarnya telah menandatangani sebuah perjanjian fidusia yang mengikat. Perjanjian ini secara tegas melarang adanya pengalihan hak kepemilikan kendaraan kepada pihak lain sebelum seluruh kewajiban kredit terpenuhi.

"Setiap debitur sebenarnya telah menandatangani perjanjian fidusia yang melarang pengalihan kendaraan kepada pihak lain selama masa kredit belum selesai," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Apabila terjadi kondisi gagal bayar atau wanprestasi, perjanjian kredit yang sah sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaiannya. Kendaraan tersebut, sesuai kesepakatan, dapat dijual kembali melalui prosedur yang semestinya untuk melunasi sisa utang.

"Kalau terjadi wanprestasi, sebenarnya kendaraan bisa dijual bersama melalui mekanisme yang sesuai untuk melunasi kewajiban. Itu sudah diatur dalam perjanjian," jelas Suwandi Wiratno.

Permasalahan serius muncul ketika kendaraan yang masih dalam status kredit ini berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari perusahaan pembiayaan. Kondisi seperti ini secara signifikan mempersulit upaya penagihan hutang maupun proses eksekusi jika debitur mulai menunggak pembayaran.

Menghadapi situasi ini, perusahaan pembiayaan kini cenderung mengedepankan pendekatan yang lebih bersifat persuasif sebelum mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Upaya restrukturisasi kredit tetap menjadi prioritas utama apabila debitur menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Yang kami cari adalah nasabah yang mau berkomunikasi ketika mengalami kesulitan. Kalau bisa diselesaikan melalui restrukturisasi tentu tidak perlu sampai eksekusi kendaraan," tutur Suwandi Wiratno.