TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemangkasan signifikan harga liquefied natural gas (LNG) yang diperuntukkan bagi sektor industri. Harga jual kini ditetapkan pada level US$13 per MMBtu, sebuah penurunan drastis dari harga sebelumnya yang berkisar antara US$20 hingga US$23 per MMBtu.
Keputusan penting ini merupakan arahan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, dengan tujuan utama menjaga keberlangsungan operasional industri nasional. Langkah ini juga diharapkan mampu menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam banyak sektor padat energi.
Langkah intervensi pemerintah ini dilakukan menyusul adanya kendala pasokan gas pipa yang menurun, terutama di wilayah Jawa bagian barat. Akibatnya, banyak pelaku industri terpaksa beralih menggunakan LNG, yang membawa serta kenaikan biaya logistik dan proses regasifikasi yang lebih mahal.
Kenaikan biaya energi gas tersebut sebelumnya menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan industri padat energi, termasuk sektor keramik, kaca, baja, petrokimia, pulp dan kertas, serta tekstil. Kenaikan ini dinilai dapat mengganggu stabilitas operasional dan profitabilitas mereka.
Pemerintah mengimplementasikan skema berbagi beban (burden sharing) untuk mencapai penurunan harga LNG tersebut. Penyesuaian ini melibatkan pemangkasan bagian penerimaan negara di sektor hulu, penyesuaian margin yang diterima oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga upaya efisiensi biaya oleh PGN dan Pertamina di sisi hilir.
Kebijakan penetapan harga baru ini telah resmi berlaku efektif sejak diumumkan oleh Menteri ESDM pada tanggal 29 Juni 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa persoalan utama kenaikan harga bukan terletak pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang stabil, melainkan dampak kenaikan biaya dari peralihan penggunaan LNG.
"Persoalan utama bukan berasal dari Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tetap berada pada kisaran US$6,5–US$7 per MMBtu, melainkan meningkatnya penggunaan LNG akibat berkurangnya pasokan gas pipa," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kekhawatiran akan PHK menjadi pendorong kuat intervensi pemerintah, mengingat dampak sosial dari sektor manufaktur. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sempat memproyeksikan bahwa sekitar 50.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat tingginya harga gas industri.
"Ketika perusahaan tidak lagi mampu membeli gas untuk produksi, penghentian operasi menjadi konsekuensi yang pada akhirnya berdampak terhadap tenaga kerja," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.