TREN.BISNISMARKET.COM - Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), baru-baru ini menyepakati standar ketenagakerjaan yang bersifat mengikat untuk pekerja lepas atau gig worker. Kesepakatan ini merupakan yang pertama kalinya ditetapkan secara internasional untuk kategori pekerja ini.

Secara spesifik, standar baru ini menyasar pekerja yang beroperasi di sektor layanan transportasi daring dan pengantaran makanan. Penetapan ini membawa implikasi signifikan terhadap perlindungan hak-hak dasar para pengemudi dan kurir di lapangan.

Standar yang disepakati berpotensi memberikan hak-hak fundamental kepada para pekerja lepas, termasuk hak atas upah yang layak, standar keselamatan kerja, serta akses terhadap tunjangan sosial. Hal ini menjadi langkah maju dalam perlindungan pekerja sektor digital.

Kesepakatan penting ini secara tegas memastikan bahwa perusahaan penyedia platform transportasi dan pengiriman makanan tidak lagi dapat mengklasifikasikan pekerjanya hanya sebagai kontraktor independen atau yang biasa disebut 'mitra'. Klasifikasi ini selama ini dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Dengan menyebut pekerja sebagai 'mitra', penyedia platform selama ini dinilai dapat menghindari tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan upah minimum dan hak-hak pekerja seperti perawatan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial. Hal ini dilansir dari Reuters pada Sabtu (13/6/2026).

Meskipun telah disepakati, standar internasional ini masih memerlukan proses ratifikasi lebih lanjut oleh pemerintah di masing-masing negara sebelum dapat resmi ditegakkan. Negara-negara Eropa cenderung lebih mendukung implementasi konvensi ILO, berbeda dengan Amerika Serikat yang kerap menolak meratifikasi konvensi sejenis.

Sebanyak 406 anggota badan ILO, termasuk perwakilan dari pemerintah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan, memberikan suara dukungan terhadap konvensi standar ketenagakerjaan bagi gig worker ini. Sementara itu, delapan negara, termasuk AS dan Selandia Baru, memilih untuk menentang kesepakatan tersebut.

Sebanyak 36 negara, termasuk Inggris dan India, memilih untuk abstain dalam pengambilan suara mengenai konvensi penting bagi pekerja lepas ini. Anggota badan PBB ini terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan juga serikat pekerja.

Perwakilan Amerika Serikat, Lorenzo Riboni, menyampaikan pandangannya bahwa AS tidak mendukung konvensi yang dianggap terlalu mengikat dan preskriptif dalam bidang ekonomi yang sedang berkembang pesat. "Hal ini terutama berlaku untuk ekonomi platform lintas sektor, di mana aturan yang terlalu kaku menghambat inovasi dan merugikan pekerja yang seharusnya mereka bantu," kata Lorenzo Riboni.