TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta menjadi saksi bisu langkah penting dalam peta jalan ekonomi Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) telah resmi disepakati oleh Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kesepakatan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya ambisius Indonesia untuk memposisikan diri sebagai magnet keuangan di kancah regional dan global. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak sektor keuangan domestik sekaligus mempertajam daya saing bangsa.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas proses pembahasan yang sarat kolaborasi. Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI atas kerja sama yang konstruktif hingga tercapainya kesepakatan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangan Menteri Keuangan, terdapat kesamaan visi antara pemerintah dan parlemen mengenai urgensi pembentukan PFII. Instrumen strategis ini dipandang krusial untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas akses pendanaan, serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Pembentukan PFII sendiri merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini secara spesifik mengamanatkan pembentukan PFII melalui undang-undang tersendiri.

Rancangan beleid ini menyepakati pembentukan wilayah PFII dengan karakteristik kekhususan yang diakui secara internasional. Keberadaan kelembagaan independen berstandar global akan menjadi tulang punggung untuk menunjang aktivitas sektor keuangan dan berbagai kegiatan usaha yang berorientasi global.

Lebih lanjut, RUU PFII juga merinci berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola kelembagaan yang efisien, ragam jenis kegiatan usaha yang diizinkan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, hingga fasilitas perpajakan dan insentif khusus yang dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Pemerintah meyakini kehadiran PFII akan menjadi katalisator baru bagi akselerasi pengembangan sektor keuangan nasional. Pusat finansial ini diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung realisasi proyek strategis nasional, serta mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan biru.