TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini merupakan tahapan akhir pembentukan payung hukum yang krusial bagi penyelenggaraan PFII.

Pembentukan UU PFII ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini dipersiapkan untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional.

Proses pembahasan RUU PFII telah mencapai puncaknya setelah seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyepakati hasil pembahasan pada tingkat pertama. Keputusan penting ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat kedua.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa seluruh delapan fraksi di komisi tersebut telah memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan RUU PFII. Kesepakatan ini dicapai setelah rapat kerja bersama pemerintah yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2026).

"Dapat kita simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli 2026," ujar Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK. UU tersebut mewajibkan pengaturan PFII melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan setelah perubahan UU P2SK diundangkan.

Proses pembahasan RUU PFII oleh Komisi XI bersama pemerintah dimulai sejak 2 Juli 2026. Serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, kementerian, lembaga, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, dan organisasi profesi, turut digelar pada 6, 8, dan 9 Juli 2026.

Pembahasan lanjutan dilakukan secara maraton melalui rapat Panitia Kerja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tahapan ini kemudian dilanjutkan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi hingga 19 Juli 2026, memastikan setiap detail tercakup.

Dalam prosesnya, Panitia Kerja RUU PFII telah membahas sebanyak 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR. Hasilnya, draf RUU mengalami perkembangan signifikan, dari semula tujuh bab dan 53 pasal menjadi sepuluh bab dan 73 pasal.