- TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengumumkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi perusahaan atau investasi asing yang masuk ke dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini diharapkan dapat menarik minat investor global untuk menanamkan modalnya di tanah air.
Namun, di balik kemudahan pajak tersebut, terselip ketentuan penting yang memastikan kepatuhan terhadap standar perpajakan internasional. Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa perusahaan multinasional (MNEs) dengan peredaran bruto mencapai 750 juta euro per tahun akan tetap dikenakan mekanisme pajak minimum global.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, yang menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak 0% tetap memiliki batas kepatuhan terhadap aturan pajak minimum global. "Kami kasih 0%, tetapi sampai batas yang kami tetap patuh pada global minimum tax," ujar beliau melalui pesan singkat pada Selasa, 21 Juli 2026.
Indonesia sendiri telah mengimplementasikan pajak minimum global sejak tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) memungkinkan Indonesia sebagai negara pasar untuk memungut pajak sebesar 15% dari perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah perusahaan multinasional di Indonesia mendapatkan fasilitas tax holiday dengan tarif pajak 0%, maka pajak minimum global akan memberikan hak pemajakan sebesar 15% kepada Indonesia.
Contoh lain yang diberikan adalah jika perusahaan multinasional tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 5%, maka Indonesia melalui skema GMT berhak memungut sisa 10% sebagai pajak tambahan atau top-up.
Apabila Indonesia tidak menggunakan hak pemajakan ini, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan mengambil alih hak pemungutan pajak sebesar 15% tersebut melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR).
Mohammad Hekal menekankan pentingnya komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional yang telah diikuti. "Karena kalaupun enggak dipajakin di kita, akan dipajakin juga di negaranya sendiri. Jadi, sama saja. Nah, kami akan commit bahwa perjanjian-perjanjian yang kami sudah menjadi anggota atau bagian dari. Di tempat-tempat lain kan juga sama, mereka memberikan fasilitas pajak sebagaimana rencana kita, tetapi juga menganut global minimum tax," terang beliau.
Oleh karena itu, Hekal memastikan bahwa Indonesia akan tetap memanfaatkan hak pemajakan melalui GMT terhadap perusahaan asing di PFII jika memang memenuhi persyaratan yang berlaku.