TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Langkah legislatif ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat posisinya di kancah finansial global.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Proses pembahasan RUU ini terbilang cepat, hanya memerlukan waktu sekitar 19 hari sejak rapat kerja pertama hingga pengambilan keputusan tingkat II.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dengan menanyakan persetujuan seluruh fraksi. "Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," demikian ujar beliau dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).

Menanggapi pertanyaan tersebut, seluruh anggota DPR yang hadir dari berbagai fraksi memberikan respons positif dengan menyatakan persetujuan mereka. Hal ini menunjukkan adanya konsensus yang kuat antar fraksi terkait pentingnya RUU PFII.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, melaporkan secara rinci hasil pembahasan yang telah dicapai. Sebelum dibawa ke paripurna, seluruh fraksi di Komisi XI DPR telah lebih dulu memberikan persetujuan pada Senin, 20 Juli 2026.

RUU PFII ini memuat pokok-pokok materi penting yang terbagi dalam 10 bab dan 73 pasal. Materi tersebut mencakup berbagai aspek fundamenta dari pembentukan dan operasionalisasi pusat finansial internasional.

Salah satu poin krusial adalah ketentuan umum yang mendefinisikan azas penyelenggaraan PFII. Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, serta tujuan dari penyelenggaraan PFII itu sendiri.

Kegiatan usaha PFII akan mencakup sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, serta sektor lainnya yang relevan. Hal ini dirancang untuk menciptakan ekosistem finansial yang komprehensif dan terintegrasi.

Aspek kelembagaan menjadi perhatian utama, termasuk pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII. Pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Dewan PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII juga menjadi bagian dari struktur organisasi.