TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan elektrifikasi kendaraan di Indonesia kini telah meluas dari mobil penumpang hingga merambah sektor transportasi niaga, termasuk bus dan truk listrik.
Meskipun beberapa operator bus perkotaan telah mulai mengadopsi teknologi berbasis baterai, transisi menyeluruh di segmen niaga ini dinilai masih terhambat oleh ketiadaan kerangka regulasi yang matang dan komprehensif.
Hal ini menjadi sorotan utama para produsen otomotif yang mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan khusus yang sesuai dengan kebutuhan sektor niaga, sebagaimana dilansir dari Otomotif pada Jumat (22/5/2026).
President Director PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Naeem Hassim, mengungkapkan bahwa saat ini belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur kendaraan listrik niaga secara mendalam.
"Mengenai regulasi apa yang dibutuhkan untuk kendaraan listrik? Saya rasa saat ini regulasinya belum ada secara khusus," ungkap Naeem Hassim mengenai kondisi regulasi yang ada.
Naeem menekankan bahwa formulasi aturan untuk kendaraan niaga memerlukan kajian mendalam dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa atau sepihak oleh pemerintah saja.
"Saya berpikir industri otomotif, para mitra kendaraan niaga, harus berkumpul dan duduk bersama pemerintah untuk merumuskan kerangka kerja ini," tegas Naeem Hassim mengenai perlunya kolaborasi.
Penyusunan regulasi untuk kendaraan niaga dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan mobil penumpang pribadi karena melibatkan berbagai kategori dan variabel operasional yang beragam.
"Sektor kendaraan niaga itu sangat menantang. Kita punya kategori kendaraan niaga ringan, menengah, hingga kelas berat," jelas Naeem Hassim mengenai kompleksitas sektor ini.