TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana ambisius untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun yang dijadwalkan meluncur pada tahun 2027. Dana segar ini akan dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur penting yang menunjang pelayanan publik.

Penerbitan obligasi daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencari sumber pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di ibu kota tanpa membebani pos anggaran rutin.

Gubernur DKI Jakarta, yang dalam artikel asli disebut sebagai Pramono Anung, menyatakan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah ini telah diajukan dan mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proses ini juga menjadi bagian dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di DPRD DKI Jakarta.

"Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah, dan mudah-mudahan kita bisa terbit di tahun 2027, nilainya Rp3,5 triliun," ujar Pramono Anung usai menghadiri acara Capacity Building tentang Penerbitan Obligasi pada Selasa (21/7/2026).

Dana yang terkumpul dari penerbitan obligasi daerah ini akan diprioritaskan untuk proyek-proyek yang bersifat mendasar dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Beberapa contoh proyek yang akan dibiayai antara lain pembangunan jalur Light Rail Transit (LRT) Manggarai-Dukuh Atas, peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta pembangunan unit sekolah baru.

Sebelum mencapai tahap ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan serangkaian diskusi mendalam dan koordinasi intensif. Selain dengan jajaran DPRD DKI Jakarta, Pemprov juga menggandeng lembaga-lembaga finansial terkemuka yang memiliki rekam jejak dalam penerbitan obligasi.

"Pemprov DKI Jakarta, kata dia, telah berdiskusi dengan lembaga-lembaga yang selama ini terbiasa dalam penerbitan obligasi seperti Bank Dunia, UNDP, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian bunyi kutipan dari sumber asli.

Pramono Anung menambahkan bahwa jika rencana ini berhasil terealisasi, maka DKI Jakarta akan mencatatkan sejarah sebagai penerbit obligasi daerah pertama di Indonesia. "Kalau ini bisa, tahun depan obligasi daerah terbit atau diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta, maka jadi obligasi [daerah] pertama di republik ini," ujarnya.

Penerbitan obligasi daerah ini dipandang sebagai solusi inovatif untuk mewujudkan pembangunan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada APBD. Hal ini sejalan dengan tren pembiayaan kreatif yang telah diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, seperti penggunaan dana kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk pembangunan taman daerah resapan.