TREN.BISNISMARKET.COM - Fenomena kejahatan siber di Indonesia menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, terutama dalam bentuk penipuan daring (online scam). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan besaran kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini yang telah mencapai angka fantastis.

Data yang dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga tanggal 14 Januari 2026 mencatat adanya lonjakan laporan penipuan. Tercatat sebanyak 432.637 laporan penipuan daring yang telah diterima oleh lembaga tersebut.

Mengenai total kerugian yang diderita masyarakat akibat komplotan penipuan online tersebut, angkanya dikonfirmasi telah menembus Rp 9,1 triliun. Angka ini menyoroti urgensi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi antarlembaga.

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar Friderica Widyasari Dewi, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Secara geografis, sebaran korban penipuan digital ini masih didominasi oleh Pulau Jawa, dengan catatan lebih dari 303.000 laporan yang diterima. Wilayah Sumatera menyusul di posisi kedua dalam peta sebaran korban kejahatan siber ini.

Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam, meliputi penipuan transaksi belanja daring yang tercatat paling marak dengan total 73.000 laporan. Selain itu, modus lain seperti panggilan palsu, investasi bodong, serta iming-iming hadiah gratis juga masih sering terjadi.

OJK mengakui bahwa tantangan dalam memberantas gurita penipuan digital ini cukup besar, salah satunya dipicu oleh tingginya volume pengaduan yang masuk. Rata-rata laporan penipuan yang diterima mencapai sekitar 1.000 laporan setiap harinya.

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," beber Friderica Widyasari Dewi.

Salah satu faktor krusial yang menghambat upaya penyelamatan dana adalah pola pelaporan korban yang dinilai terlambat. OJK mencatat bahwa sekitar 80% korban baru menyampaikan pengaduan setelah melewati batas waktu 12 jam pasca-transaksi terjadi.