TREN.BISNISMARKET.COM - Fenomena perpindahan aset dan kepemilikan perusahaan konglomerat Indonesia ke Singapura kembali menjadi sorotan publik belakangan ini. Meskipun isu ini terasa relevan dengan perkembangan masa kini, aksi "angkat kaki" para pengusaha besar dari Indonesia ke Negeri Jiran sebenarnya memiliki akar sejarah yang panjang.
Peristiwa serupa dalam skala masif pernah terjadi satu abad silam, melibatkan seorang raksasa bisnis legendaris bernama Oei Tiong Ham. Ia adalah pendiri Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah imperium bisnis yang pada tahun 1893 berhasil mendominasi industri gula di kancah global.
OTHC yang berpusat di Semarang kala itu memiliki jangkauan internasional yang luas, meliputi India, Singapura, Jepang, hingga London. Kekuatan bisnisnya begitu besar, menguasai hampir separuh pasokan gula dunia, selain telah terdiversifikasi ke sektor perbankan, pelayaran, dan pergudangan.
Tumpukan kekayaan tersebut, yang menurut sejarawan mencapai 200 juta gulden, tanpa disadari menjadikannya sasaran empuk bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pemerintah kolonial saat itu sedang berupaya keras menambal defisit anggaran negara pasca berakhirnya Perang Dunia I.
Tekanan fiskal yang semakin mencekik inilah yang menjadi pemicu utama bagi sang taipan untuk memutuskan hengkang dari Hindia Belanda. Pemerintah kolonial pun harus merelakan kehilangan salah satu pembayar pajak terbesar mereka saat itu.
Berdasarkan catatan sejarah, pemerintah kolonial pernah menagih pajak sebesar 35 juta gulden kepada Oei Tiong Ham. Padahal, sosok Oei dikenal sebagai wajib pajak yang sangat patuh dan selalu melunasi semua kewajibannya secara utuh, sebagaimana tertulis dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003) karya Benny G. Setiono.
Namun, setiap kali tagihan dilunasi, tagihan baru terus datang dengan nilai yang dinilai tidak masuk akal, bahkan sering kali menyedot antara 40% hingga 50% dari total pendapatannya. Hal ini menimbulkan dugaan pemerasan sepihak atas dirinya.
Merasa diperas, Oei Tiong Ham akhirnya mengambil sikap tegas dengan menolak membayar pajak tambahan tersebut dan memilih memutus hubungan dengan pemerintah kolonial, termasuk meninggalkan Hindia Belanda. "Setiap kali sebuah tagihan dilunasi, pemerintah kolonial selalu menerbitkan tagihan baru yang nilainya tak masuk akal-bahkan menyedot hingga 40% sampai 50% dari total pendapatannya," tulis Liem Tjwan Ling dalam Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang (1979).
Awalnya muncul kabar bahwa Oei akan memindahkan basis bisnisnya ke Eropa, namun pada 1921, pilihan jatuh pada Singapura yang saat itu berada di bawah koloni Inggris. Alasannya, Eropa dinilai kurang ideal karena menerapkan sistem pajak yang jauh lebih progresif dan mahal. Singapura menawarkan iklim fiskal yang dinilai lebih ramah bagi pengusaha.