TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi merespons berbagai keluhan yang disampaikan oleh para penjual atau seller terkait kesulitan mereka dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban kepemilikan NIB ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut peraturan tersebut, seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dagang di platform digital diwajibkan memiliki NIB sebagai bukti legalitas operasional usaha mereka. Regulasi ini bertujuan untuk menertibkan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, mengakui bahwa pemenuhan kewajiban NIB ini bukanlah proses yang mudah baik bagi pemerintah maupun bagi para pelaku usaha yang terdampak. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam implementasi aturan baru ini.
Inovasi Pakan Ternak: Tongkol Jagung Bekas Diubah Jadi Silase Bernilai Ekonomis di Kutai Timur
"Di sisi lain, kami juga punya kewajiban memfasilitasi pelaku usaha," kata Iqbal S. Shofwan saat menyampaikan hal tersebut dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kemendag telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi kendala teknis yang dihadapi para pedagang, termasuk kesulitan pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Hal ini dibahas dalam pertemuan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekitar dua pekan sebelum pernyataan tersebut.
Selain berkoordinasi dengan BKPM, Kemendag juga menggandeng berbagai marketplace serta asosiasi terkait untuk merancang program pendampingan khusus bagi para pedagang. Prioritas pendampingan akan diberikan kepada seller yang sudah aktif berdagang di berbagai platform digital.
"Kami prioritaskan dulu kepada para pedagang-pedagang atau seller-seller yang sudah ada di dalam setiap platform," imbuhnya.
Fasilitasi yang akan diberikan mencakup penjelasan mendalam mengenai persyaratan administrasi, tata cara pengunggahan dokumen yang diperlukan, hingga penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling tepat untuk jenis usaha mereka. Langkah ini diharapkan dapat membuat usaha menjadi lebih kredibel di mata hukum.
"Agar pelaku usaha di Indonesia itu mulai bonafide dengan memiliki NIB," kata Iqbal S. Shofwan.