TREN.BISNISMARKET.COM - Sejarah kolonial menyimpan beragam narasi, termasuk kisah mengenai para pejabat yang kebijakannya justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat setempat. Salah satu contoh menonjol adalah pengalaman pahit yang dialami oleh seorang pejabat di era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang sangat dibenci rakyatnya.
Tokoh yang dimaksud adalah Qiu Zuguan, meskipun namanya tidak sepopuler para Gubernur Jenderal VOC pada masa itu. Qiu Zuguan memegang posisi penting sebagai kepala lembaga Boedelkalmer, sebuah badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta warisan milik warga Tionghoa di Batavia, yang kini dikenal sebagai Jakarta.
Tugas utama Qiu Zuguan meliputi penarikan pajak atas aset yang dibawa oleh warga Tionghoa yang memilih untuk kembali ke negeri asal mereka. Selain itu, ia juga memiliki otoritas untuk mengurus ahli waris serta menangani peninggalan properti yang ditinggalkan di Batavia.
Sejak mulai menjabat pada tahun 1715, Qiu Zuguan dikenal sering menerapkan kebijakan yang menyebabkan kesengsaraan luas di kalangan masyarakat, khususnya melalui pungutan pajak yang memberatkan. Sejarawan Leonard Blusse mencatat bahwa hampir seluruh aktivitas warga dikenakan pajak atau pungutan resmi.
Beberapa contoh kebijakan yang sangat dirasakan dampaknya adalah pemajakan terhadap upacara pernikahan warga Tionghoa, di mana mereka wajib membayar pungutan khusus untuk menggelar acara sakral tersebut.
Bahkan, ketika terjadi kematian, pihak keluarga tidak luput dari pungutan biaya, yakni pembayaran untuk sertifikat kematian. Hal ini menunjukkan bagaimana pemerintah kolonial memeras warga di tengah masa berkabung mereka.
"Sejak menjabat pada 1715, Qiu kerap membuat rakyat sengsara melalui kebijakan-kebijakan pajaknya," tulis sejarawan Leonard Blusse dalam karyanya The Chinese Annals of Batavia (2018).
Pajak yang dikenakan sangat beragam, bahkan Benny G. Setiono dalam bukunya Tionghoa dalam Pusaran Politik (2008) menyebutkan bahwa masyarakat dikenakan pajak kepala dan kuku. Jika ada penolakan terhadap pembayaran, konsekuensinya adalah denda 25 gulden atau ancaman hukuman penjara.
"Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2008) menyebutkan, masyarakat kala itu bahkan dikenakan pajak kepala dan kuku. Jika menolak membayar, maka mereka terancam dikenakan denda 25 gulden atau hukuman penjara," kata Benny G. Setiono.