TREN.BISNISMARKET.COM - Menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam aktivitas promosi taruhan sepak bola ilegal di ruang digital Indonesia. Peningkatan ini sejalan dengan antusiasme publik terhadap turnamen olahraga internasional tersebut.

Modus kejahatan siber yang paling dominan ditemukan oleh Komdigi adalah praktik penyiaran ulang atau broadcasting pertandingan secara tidak sah. Praktik ilegal ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyelipkan tautan menuju situs judi online (judol) kepada para penonton.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi temuan ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin, 29 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa patroli siber yang dilakukan timnya secara rutin menemukan pola penyisipan tautan judi dalam siaran ilegal tersebut.

"Tim kami selalu melakukan patroli memantau situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting dan rata-rata adalah broadcasting ilegal dan biasanya mereka menyertakan tautan kepada situs judi," ujar Alexander Sabar saat berbicara kepada awak media.

Setiap kali situs atau platform yang terbukti melanggar ditemukan, Komdigi segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tindakan pertama yang dilakukan adalah pengumpulan data digital secara menyeluruh sebelum pemutusan akses dilakukan.

Alexander Sabar lebih lanjut menjelaskan mengenai prosedur penindakan yang dilakukan sehari-hari oleh kementeriannya dalam upaya membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal tersebut. "Ini yang kita lakukan setiap hari kita melakukan patroli mengumpulkan data dari broadcasting-broadcasting ilegal tersebut dan kemudian kita tinggal lanjutkan dengan melakukan pemutusan akses," jelasnya.

Selain fokus pada penyiaran ilegal, Komdigi juga berhasil mengidentifikasi adanya aliran transaksi keuangan yang terkait erat dengan aktivitas perjudian daring tersebut. Dalam investigasi mereka, ditemukan berbagai instrumen pembayaran yang digunakan para pelaku.

Beberapa sarana transaksi yang berhasil diidentifikasi meliputi penggunaan nomor rekening bank konvensional, kode QRIS, hingga berbagai jenis dompet digital yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran judi.

Lebih lanjut, Alexander Sabar menyampaikan bahwa data transaksi yang berhasil dikumpulkan segera dikoordinasikan dengan otoritas terkait untuk tindakan pemblokiran lebih lanjut. "Nah, dari data itu juga tidak jarang kami menemukan beberapa nomor rekening perbankan maupun dari kris ataupun e-wallet lainnya yang itu segera kita koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan terhadap rekening-rekening yang digunakan tersebut," ujar Alex.