TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini dianggap sebagai pelengkap krusial terhadap upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang timbul di dunia maya.
Kebijakan pembatasan gadget di sekolah ini selaras dengan kerangka hukum yang lebih luas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
"Aturan penerapan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Kenaikan Harga BBM Picu Revolusi Mobilitas Listrik di China: Taksi Elektrik Banjiri Jalanan
Langkah strategis ini sebelumnya telah diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, dengan tujuan utama mendorong pemanfaatan teknologi yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh para siswa.
Menteri Meutya Hafid juga menekankan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan gadget di kalangan anak-anak. Hal ini mengingat penetrasi internet di Indonesia yang telah melampaui angka 80 persen, dengan 48 persen dari total 220 juta pengguna internet merupakan anak-anak berusia 18 tahun ke bawah.
"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," jelasnya.
Implementasi regulasi pembatasan gadget di sekolah ini dipandang sebagai langkah fundamental dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih kondusif bagi perkembangan anak. Peran aktif orang tua dan lingkungan pendidikan menjadi sangat vital dalam memberikan pengawasan serta pendampingan yang memadai seiring dengan pesatnya perkembangan dunia digital.
Lebih lanjut, Meutya Hafid mengingatkan tentang berbagai ancaman nyata yang dapat membayangi anak-anak dan remaja di dunia internet. Ancaman tersebut meliputi kontak dari orang asing yang tidak dikenal, paparan terhadap konten negatif yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gadget, hingga dampak negatif pada kesehatan mental mereka.
"Literasi digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan sejak usia sekolah," tegasnya. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi informasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi mereka, serta mempraktikkan etika digital yang baik, sekaligus memanfaatkan teknologi secara produktif.