TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan adanya modus operandi terbaru yang digunakan oleh para oknum pelaku judi daring (judol) untuk menyebarkan tautan promosi situs ilegal di ruang digital.

Modus baru ini menunjukkan bahwa pelaku kini sengaja menargetkan kolom komentar pada akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan tingkat interaksi yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan jangkauan promosi ilegal tersebut kepada publik luas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemilihan akun besar yang jarang dipantau menjadi strategi utama penyebar konten tersebut. Akun-akun ini menjadi sasaran empuk karena memungkinkan ribuan komentar promosi tersebar dalam waktu yang sangat singkat.

"Mereka memilih beberapa akun, akun-akun besar yang dalam pantauan mereka tidak dimonitor oleh admin secara terus menerus," ujar Alex saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin (29/6/2026).

Para pelaku kemudian memanfaatkan celah pengawasan tersebut untuk melakukan penyebaran secara serentak dan masif di kolom komentar. Tujuannya adalah agar pesan promosi judi daring dapat dilihat oleh sebanyak mungkin pengguna internet.

"Sehingga mereka secara serentak melakukan spamming sehingga penyebarannya begitu masif," imbuhnya.

Setelah pengelola akun menyadari adanya spamming tersebut, barulah tindakan penanggulangan berupa penghapusan komentar judi daring dilakukan. Proses ini menunjukkan adanya jeda waktu antara penyebaran dan penindakan oleh admin pemilik akun.

"Ketika adminnya kemudian sadar barulah kemudian ditindaklanjuti oleh admin akun itu dengan menghapus komentar-komentar," jelas Alexander Sabar.

Kominfo mencatat bahwa selama periode 1 hingga 28 Juni 2026, mereka telah menangani sebanyak 126.180 konten yang terindikasi berkaitan dengan praktik judi daring di berbagai platform digital.