TREN.BISNISMARKET.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan capaian ekonomi luar biasa sebesar Rp1,47 triliun dalam kurun waktu setahun terakhir. Angka ini merupakan hasil dari intervensi strategis yang dilakukan lembaga tersebut terhadap algoritma pemilihan jasa kurir di platform e-commerce terkemuka, Shopee.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan. Shopee kala itu diduga telah mengatur algoritma platformnya untuk memprioritaskan layanan Shopee Express (SPX) secara sistematis, mengesampingkan perusahaan kurir eksternal seperti JNE dan J&T.
Menanggapi hal tersebut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku yang tertuang dalam Pakta Integritas, termasuk merevisi algoritma pemilihan kurir. KPPU kemudian menghentikan proses pemeriksaan perkara berdasarkan komitmen ini.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa hasil kajian evaluasi dampak menunjukkan intervensi ini memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik. "KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil," ujar Gopprera dalam siaran pers yang dikutip Kamis (23/7/2026).
Temuan ini merupakan hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024, yang disusun KPPU bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Kajian ini dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee merealisasikan komitmen perubahan perilakunya.
Kajian yang melibatkan 400 responden, terdiri dari 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir, menunjukkan bahwa pilihan jasa pengiriman kini lebih terbuka. Meskipun demikian, SPX masih mendominasi dengan pangsa pasar 48,5% dari sisi pilihan penjual dan 61,5% dari sisi pilihan pembeli.
"Kajian juga menemukan pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli masih sangat kuat. Probabilitas konsumen memilih jasa kurir J&T tercatat turun hingga 98,2% ketika transaksi dilakukan melalui Shopee," demikian temuan kajian tersebut.
Dari sisi ekonomi, KPPU mengestimasi surplus terbesar dirasakan oleh pelaku usaha. Surplus penjual diperkirakan mencapai Rp872 miliar berkat efisiensi biaya operasional yang lebih baik.
Sementara itu, surplus pembeli diproyeksikan sebesar Rp221,57 miliar. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kebebasan dalam memilih jasa pengiriman serta berkurangnya risiko transaksi, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi.