TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengumumkan kebijakan fiskal yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program insentif baru ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Juni hingga penutupannya pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Apa yang ditawarkan kali ini adalah sebuah skema pemotongan harga yang secara spesifik didasarkan pada tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar kewajiban mereka. Hal ini merupakan sebuah terobosan yang membedakannya dari program pemutihan pajak yang pernah diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebelumnya.

Melalui mekanisme baru ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan signifikan, termasuk pengurangan pada pokok PKB, penghapusan total denda administrasi, serta insentif khusus bagi proses balik nama kendaraan. Besaran diskon yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan kategori kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa perubahan metode ini diterapkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh warga negara yang selama ini menunjukkan kedisiplinan. Mereka yang selalu membayar tepat waktu kini mendapatkan apresiasi yang setara.

Saipul mengutarakan bahwa sistem yang lama seringkali tidak memberikan penghargaan kepada pembayar pajak yang rajin, sementara penunggak selalu menantikan kesempatan pemutihan massal. "Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment," kata Saipul.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat kemudahan bagi mereka yang menunggak pajak antara satu hingga lima tahun atau bahkan lebih lama. Pemilik kendaraan yang bersangkutan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan dan membayar 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan tersebut.

Dengan skema tersebut, semua tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis diputihkan, termasuk semua denda administrasi yang mungkin telah menumpuk selama periode tunggakan tersebut. "Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus," tegasnya lebih lanjut.

Selain keringanan tunggakan, pemerintah daerah juga memberikan potongan harga khusus bagi masyarakat yang hendak mengurus proses mutasi atau balik nama kendaraan mereka. Bagi kendaraan yang berasal dari wilayah lokal atau dalam daerah, pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan antara 25 hingga 50 persen, disesuaikan dengan kondisi spesifik.

Bagi kendaraan yang didatangkan dari luar wilayah Provinsi Lampung, terdapat insentif berupa pemotongan PKB sebesar 50 persen yang berlaku untuk tahun pertama dan tahun kedua kedatangannya di wilayah tersebut. Dilansir dari Otomotif, fasilitas lain juga disediakan untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.