TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah. Kenaikan ini berlaku bagi Bank Umum (BU) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dengan angka baru ditetapkan masing-masing sebesar 3,75% dan 6,25%.
Keputusan penyesuaian TBP ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar keuangan domestik. Salah satu faktor utama yang mendorong penyesuaian tersebut adalah pengamatan terhadap tren suku bunga simpanan yang menunjukkan kecenderungan untuk terus meningkat di seluruh segmen perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan & Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa kenaikan TBP ini merupakan respons terhadap dinamika pasar. Kenaikan tersebut merupakan imbas langsung dari kebijakan suku bunga acuan yang berlaku serta pergerakan harga pada instrumen keuangan yang ada.
Hasil asesmen yang dilakukan oleh LPS mengonfirmasi adanya peningkatan signifikan pada Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan rupiah di semua kelompok bank. Tren peningkatan ini menjadi dasar pertimbangan utama dalam penetapan TBP yang baru.
Doddy Zulverdi merinci bahwa selama periode observasi di bulan Juni, rata-rata SBP untuk Rupiah mengalami kenaikan sebesar 14 basis poin sejak awal tahun. Secara akumulatif, level rata-rata SBP tersebut telah mencapai angka 3,28%.
"Nah tren peningkatan ini juga kalau kita lihat itu sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan juga kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik dan juga kompetisi di antara perbankan," terang Doddy saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS periode sewaktu-waktu, secara virtual, Kamis (25/6/2026).
Peningkatan SBP yang teramati ini tidak terlepas dari strategi perbankan dalam menawarkan suku bunga khusus atau yang dikenal sebagai special rate kepada nasabah. Strategi ini menjadi salah satu cara bank mempertahankan atau menarik dana pihak ketiga.
Lebih lanjut, Doddy memaparkan data per Mei 2026, menunjukkan bahwa porsi simpanan yang mendapatkan bunga di atas TBP telah meningkat mencapai 33,82%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 32,92%.
"Dan itu terjadi di seluruh bank. Jadi tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate-nya," ucap Doddy.