TREN.BISNISMARKET.COM - Membeli rumah pertama merupakan capaian finansial signifikan yang seringkali menjadi impian besar bagi banyak keluarga muda di Indonesia. Tonggak sejarah ini menandai langkah menuju stabilitas ekonomi dan kepemilikan aset yang berharga.

Namun, proses pembelian ini juga menyimpan risiko tersembunyi, terutama terkait praktik penipuan yang masih marak terjadi di sektor properti yang sangat dinamis. Calon pembeli perlu meningkatkan kewaspadaan agar euforia membeli tidak berujung pada kerugian besar.

Sebagai seorang konsultan properti sekaligus analis pembiayaan, penting untuk menekankan bahwa kehati-hatian adalah benteng pertahanan paling utama. Hal ini berlaku untuk melindungi uang muka maupun potensi sengketa yang berkaitan dengan aspek legalitas lahan di kemudian hari.

Langkah pertama yang paling krusial sebelum menandatangani dokumen perjanjian apa pun adalah melakukan verifikasi legalitas proyek secara menyeluruh. Pembeli tidak boleh sekadar terpaku pada materi promosi atau brosur yang disajikan oleh pengembang.

Pembeli harus memastikan bahwa developer memiliki dokumen sah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih berlaku. Selain itu, status kepemilikan lahan harus benar-benar jelas, apakah itu berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (SHM).

"Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, saya menekankan bahwa kehati-hatian adalah benteng pertahanan pertama Anda melawan kerugian besar, baik dari segi uang muka maupun potensi sengketa legalitas lahan," ujar konsultan tersebut.

Permasalahan legalitas yang muncul belakangan, terutama pada proyek perumahan skala besar yang seringkali menawarkan skema Cicilan Rumah Murah, dapat berujung pada pembatalan sepihak oleh pihak developer. Hal ini sangat merugikan pembeli.

Dampak dari pembatalan tersebut adalah hilangnya seluruh uang yang sudah disetorkan oleh konsumen, yang mana hal ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat menghancurkan bagi keluarga muda yang baru memulai.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, langkah preventif ini sangat penting agar investasi pertama masyarakat dapat berjalan mulus tanpa hambatan hukum yang tidak terduga.