TREN.BISNISMARKET.COM - Sejumlah dealer kendaraan bermotor di Jakarta pada Selasa (12/5/2026) dilaporkan masih menuntut konsumen yang mengajukan kredit untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Praktik ini terjadi meskipun pemerintah gencar mempromosikan efisiensi layanan publik melalui verifikasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara digital.
Persyaratan dokumen fisik ini masih menjadi keharusan karena ditetapkan oleh mayoritas perusahaan pembiayaan atau leasing yang bekerja sama dengan dealer. Keterbatasan infrastruktur teknis, terutama ketiadaan perangkat pembaca chip e-KTP di tingkat dealer, menjadi penghambat utama adopsi sistem digital penuh.
Setya, seorang petugas administrasi di sebuah dealer kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa dokumen fisik ini masih sangat sering dibutuhkan dalam proses pengajuan kredit. Ia menjelaskan bahwa salinan dokumen tersebut krusial untuk proses pencocokan data sebelum berkas diteruskan kepada penyedia dana.
"Kalau pembelian kredit biasanya memang masih diminta fotokopi KTP, KK, kadang NPWP juga, tergantung kebutuhan leasing," ujar Setya.
Setya menambahkan bahwa meskipun proses administrasi mulai beralih ke format daring, pihak leasing tetap mensyaratkan lampiran dokumen fisik sebagai berkas wajib pendukung. Kondisi ini memaksa konsumen yang tidak membawa berkas harus mencari jasa fotokopi di sekitar area dealer.
"Sekarang memang sudah banyak sistem online, tapi biasanya pihak leasing tetap minta lampiran dokumen," kata Setya.
Dealer mengakui bahwa verifikasi identitas pelanggan masih dilakukan secara manual karena minimnya ketersediaan alat pembaca kartu elektronik (card reader). Data pada fisik e-KTP hanya dicocokkan secara visual dengan dokumen pendukung lainnya tanpa memindai chip.
"Kami belum punya alat pembaca e-KTP. Jadi dicek manual saja, dicocokkan datanya," ujar Setya.
Dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh dealer kemudian disimpan dalam arsip administrasi untuk keperluan yang mungkin timbul di masa mendatang. Setya tidak memberikan rincian spesifik mengenai durasi penyimpanan atau prosedur pemusnahan berkas tersebut.