TREN.BISNISMARKET.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara berkelanjutan meningkatkan upaya penutupan terhadap pelintasan sebidang yang tidak resmi atau liar. Langkah ini diambil sebagai prioritas utama untuk menjamin keselamatan operasional perjalanan kereta api di lintasannya.

Namun, upaya penertiban ini menghadapi tantangan signifikan karena banyak pelintasan yang telah ditutup oleh KAI justru kembali dibuka secara ilegal oleh masyarakat setempat. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pelintasan liar bukan sekadar masalah penegakan aturan fisik, melainkan terkait erat dengan kebutuhan mobilitas harian warga yang sudah mengakar lama.

Djoko Setijowarno, seorang akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), memberikan pandangan mengenai akar masalah ini. Ia menjelaskan bahwa pelintasan liar banyak bermunculan karena warga membutuhkan akses yang cepat untuk menunjang aktivitas sehari-hari mereka.

"Banyak kawasan permukiman di Jabodetabek terbelah jalur rel. Pelintasan itu kemudian menjadi jalur vital warga untuk bekerja, sekolah, berdagang, atau sekadar berpindah antar kampung," ujar Djoko Setijowarno.

Salah satu kasus penutupan terbaru terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. PT KAI Daop 1 menutup sebuah pelintasan liar yang menghubungkan dua area permukiman di lintas Cawang-Tebet.

Penutupan jalur tersebut sempat menimbulkan keberatan dari warga yang menganggap jalur itu krusial bagi pergerakan harian mereka. Setelah adanya mediasi yang melibatkan warga, aparat wilayah, kepolisian, dan pihak KAI, titik penutupan akhirnya mengalami penyesuaian lokasi.

Fenomena serupa pernah terdata sebelumnya di area kolong Flyover Roxy, Jakarta Pusat, di mana perlintasan yang sudah ditutup kembali digunakan oleh pengendara motor karena akses alternatif dianggap terlalu jauh dan berputar. Dikutip dari Otomotif, kejadian serupa juga terjadi di Depok-Citayam setelah insiden kecelakaan kereta dengan angkot.

Masih dikutip dari sumber yang sama, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pembatas yang dipasang di jalur ilegal bahkan sempat dibongkar oleh warga agar kendaraan roda dua tetap dapat melintas. Hal ini menegaskan kuatnya ketergantungan masyarakat pada jalur pintas tersebut.

Menurut Djoko Setijowarno, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan akses masyarakat seringkali melebihi ketersediaan jalur alternatif yang memadai. "Kalau hanya ditutup tanpa ada komunikasi dan solusi akses alternatif, biasanya akan muncul lagi pelintasan baru. Ini karena masyarakat merasa kebutuhan mobilitasnya tidak terpenuhi," kata Djoko Setijowarno.