TREN.BISNISMARKET.COM - Penyedia indeks global MSCI baru-baru ini mengeluarkan keputusan mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia dalam pembaruan indeks tahunan mereka. Keputusan tersebut menyoroti adanya isu spesifik terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di bursa Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa status pasar modal Indonesia saat ini masih tergolong aman. Hal ini dikarenakan MSCI masih mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori Emerging Market (EM).

MSCI dalam Laporan 2026 Market Classification Review, yang dirilis pada Rabu (24/6/2026), secara spesifik menempatkan pasar modal Indonesia bersama Turki di bawah pengawasan khusus. Pengawasan ini berfokus pada dua isu utama yang menjadi perhatian investor institusi internasional.

Investor institusi internasional kerap menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan saham di Indonesia yang dianggap kurang transparan. Isu ini menghambat kemampuan mereka untuk menilai secara akurat besaran saham publik (free float) yang tersedia di pasar.

Selain itu, MSCI juga mencatat adanya dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) yang marak terjadi. Aktivitas semacam ini membuat harga pasar menjadi sulit diandalkan sebagai dasar utama dalam pembentukan portofolio investasi.

Meskipun demikian, MSCI memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang telah digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham di atas 1% dan penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC).

Terkait dengan rencana MSCI untuk terus mengevaluasi implementasi reformasi hingga November 2026, Airlangga Hartarto menganggap proses pemantauan tersebut sebagai prosedur administratif yang standar.

"Tadi MSCI masih tetap memutakhirkan Indonesia di emerging market. Namun terkait dengan langkah-langkah yang masih akan dievaluasi tentu ini sesuatu yang normal saja, dan tentu ini menjadi pengaruh juga terhadap penguatan saham Indonesia di dalam indeks MSCI," ujarnya dalam forum Bisnis Indonesia Group Economic Insights 2026, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak terlalu memusingkan tenggat waktu pengawasan khusus yang ditetapkan oleh lembaga penyedia indeks global tersebut. Menurutnya, tinjauan berkala adalah hak internal lembaga tersebut dan tidak mengindikasikan adanya masalah krusial pada fundamental ekonomi nasional.