TREN.BISNISMARKET.COM - PT Pakerin, sebuah pabrik bubur kertas yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan operasionalnya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang diperkirakan akan menimpa sekitar 2.500 pekerja perusahaan tersebut.

Masalah utama yang memicu krisis ini adalah terhentinya operasional perusahaan akibat dana modal kerja perusahaan yang kini tersimpan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut sebelumnya ditempatkan pada Bank Prima Master, lembaga keuangan yang kini sedang dalam proses likuidasi.

Menurut informasi yang beredar, estimasi dana milik PT Pakerin yang tertahan di bank tersebut berkisar antara Rp800 miliar hingga mencapai Rp1 triliun. Situasi ini menghambat perusahaan untuk menjalankan produksi secara normal karena ketiadaan modal kerja yang likuid.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution, memberikan penjelasan mengenai status Bank Prima Master. Pencabutan izin usaha bank tersebut disebabkan oleh adanya masalah serius terkait likuiditas dan solvabilitas, yang tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang bernilai negatif.

"Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar maka sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai dengan urutan prioritas pembayaran sesuai UU," ungkap Farid Azhar Nasution kepada CNBC Indonesia pada Senin, (22/6/2026).

Farid Azhar Nasution juga menggarisbawahi ketentuan dalam Undang-Undang LPS mengenai penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya. Penjaminan tersebut maksimal hanya berlaku sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan semua persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Bank Prima Master diketahui dikendalikan oleh tiga individu kunci, yaitu Henry Susilowidjojo, Steven Tirtowidjojo, dan David Siemens Kurniawan. Menariknya, ketiganya adalah anak dari Soegiharto Njoo, pendiri dari PT Pakerin sendiri, di mana David kini menjabat sebagai Direktur Utama.

Kunjungan langsung dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, ke lokasi PT Pakerin. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.

"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.