TREN.BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional puluhan entitas keuangan ilegal di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan dan tidak terdaftar resmi.
Secara spesifik, periode April hingga Mei 2026 menjadi catatan penting karena Satgas Pasti berhasil menindak 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin sah. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di sektor keuangan.
Penghentian kegiatan usaha gadai ilegal tersebut didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Satgas untuk menertibkan aktivitas keuangan yang tidak sesuai koridor.
Lebih lanjut, Pasal 319 UU P2SK telah menetapkan batas waktu bagi seluruh pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan. Batas waktu pemenuhan persyaratan izin tersebut ditetapkan paling lambat pada tanggal 12 Januari 2026, sehingga entitas yang masih beroperasi setelahnya dinyatakan ilegal.
Alasan utama penindakan terhadap gadai swasta ilegal adalah potensi kerugian signifikan yang dapat dialami masyarakat. Praktik ilegal ini seringkali melibatkan pengenaan suku bunga yang sangat tinggi dan perjanjian yang tidak jelas bagi nasabah.
Selain masalah gadai, Satgas Pasti juga secara masif menghentikan aktivitas 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang tahun 2026 hingga Mei. Fenomena investasi kripto bodong ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penawaran investasi tanpa izin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyoroti maraknya penawaran investasi kripto melalui berbagai platform digital. "Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi," ujar Hudiyanto.
Modus yang digunakan oleh entitas ilegal ini sangat menarik perhatian publik, seringkali dengan janji keuntungan yang tidak realistis. "Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming 'passive income' tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai," tutur Hudiyanto.
Hudiyanto juga menekankan bahwa lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen menjadi risiko besar dari praktik gadai ilegal. "Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen," jelasnya.