TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban operasional nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi mereka.

Melalui keputusan tersebut, harga solar untuk nelayan yang sebelumnya mengikuti harga pasar non-subsidi, kini dipangkas drastis menjadi Rp15.000 per liter. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif signifikan terhadap keberlanjutan usaha perikanan skala menengah.

Keputusan penting ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli 2026.

"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden, salah satu agenda yang dibahas adalah terkait dengan harga BBM khusus untuk nelayan, pengusaha nelayan yang memiliki kapal dari 30 GT sampai dengan 200 GT," ujar Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT sudah lama menikmati BBM bersubsidi berbasis biodiesel B50 dengan harga Rp6.800 per liter. Namun, bagi pemilik kapal yang lebih besar, mereka terpaksa menggunakan BBM non-subsidi yang harganya sempat melonjak.

"Nah, arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," jelasnya.

Selain menetapkan harga khusus bagi nelayan, pemerintah juga turut menetapkan harga acuan untuk BBM non-subsidi. Harga acuan ini didasarkan pada rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, yang ditetapkan sebesar Rp18.600 per liter.

Perbedaan harga antara solar khusus nelayan dan harga acuan non-subsidi, yang berkisar Rp3.600 per liter, akan ditanggung sepenuhnya melalui skema subsidi. Sumber pendanaan subsidi ini bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Pak Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia] akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," ungkap Airlangga Hartarto.