TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). Keputusan tegas ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai peraturan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Pencabutan izin usaha ini diumumkan pada Senin, 27 Juli 2027, sebagai hasil dari evaluasi mendalam OJK terhadap operasional perusahaan. Keputusan ini menjadi sorotan dalam industri keuangan, mengingat peran penting PEE dalam pasar modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran," demikian bunyi keterangan resmi OJK yang dirilis pada Senin, 27 Juli 2027.
Salah satu pelanggaran utama yang mendasari pencabutan izin adalah tidak dilaksanakannya kegiatan usaha sebagai PEE selama lebih dari dua tahun berturut-turut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 79 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2026.
Selain itu, PT Ekuator Swarna Sekuritas juga gagal memenuhi nilai Minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai PEE. Ketidakmampuan perusahaan untuk menjaga MKBD sejak Oktober 2023 juga menjadi dasar pencabutan izin, sesuai dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026.
Lebih lanjut, perusahaan ini dinilai tidak memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menjalankan fungsi PEE. Kurangnya pegawai yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) untuk melakukan kegiatan usaha PEE juga menjadi catatan penting. Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 24 huruf a yang digabungkan dengan Pasal 79 huruf b POJK 3/2026, serta Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025.
Kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang diperbaharui sesuai peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal juga menjadi sorotan. PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak memiliki prosedur dan standar yang mutakhir terkait pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf c POJK 3/2026.
Kewajiban pelaporan kepada OJK juga tidak dipenuhi oleh perusahaan ini. PT Ekuator Swarna Sekuritas gagal menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, serta Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan untuk tahun 2023 dan 2024. Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 8 huruf j, k, dan l, serta Pasal 22 ayat (4), (5), dan (6) POJK 8/2022.
Meskipun izin sebagai Penjamin Emisi Efek dicabut, OJK mengklarifikasi bahwa pencabutan ini bersifat parsial. PT Ekuator Swarna Sekuritas masih diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.