TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan bahwa kebijakan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak akan menambah beban biaya operasional bagi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini disampaikan menyusul adanya aturan baru yang akan segera diberlakukan pemerintah.

Ketentuan baru ini secara spesifik mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA mereka pada bank Himbara. Kewajiban ini akan mulai efektif berlaku secara resmi pada tanggal 1 Juni 2026 mendatang.

Salah satu aspek penting dari aturan tersebut adalah periode retensi atau penyimpanan dana yang diwajibkan. Eksportir harus memastikan dana tersebut tersimpan di bank Himbara selama jangka waktu 12 bulan penuh.

Meskipun adanya penambahan likuiditas yang signifikan ini, OJK tetap optimis bahwa dampaknya terhadap struktur biaya dana (cost of fund) bank-bank BUMN tersebut akan tetap terkendali. Hal ini menunjukkan adanya perhitungan matang sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

OJK menekankan bahwa tambahan likuiditas yang masuk melalui mekanisme DHE SDA ini diproyeksikan tidak akan memberatkan biaya dana bank yang bersangkutan. Ini merupakan poin kunci yang ingin disampaikan regulator kepada pasar keuangan.

"Tambahan likuiditas ini tak memberatkan biaya dana," merupakan penegasan OJK mengenai dampak finansial dari implementasi kebijakan DHE SDA yang baru ini. Hal ini disampaikan untuk meredam potensi kekhawatiran pasar.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa negara dan mendorong intermediasi keuangan domestik melalui institusi perbankan milik negara. Tujuannya adalah meningkatkan stabilitas makroekonomi.

Pemberlakuan aturan ini berlaku untuk semua eksportir yang bergerak di sektor Sumber Daya Alam, yang merupakan penyumbang devisa terbesar bagi perekonomian nasional dalam beberapa periode terakhir. Kepastian waktu ini memberikan waktu bagi eksportir untuk melakukan persiapan.

Dikutip dari sumber terkait, OJK meyakini bahwa sistem perbankan Himbara memiliki kapasitas yang memadai untuk menyerap dana besar ini tanpa perlu menaikkan suku bunga dana pihak ketiga secara drastis. Kesiapan infrastruktur juga menjadi pertimbangan utama.