TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang akan mengatur secara spesifik mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Langkah ini diharapkan selesai dan diterbitkan pada akhir tahun 2026 mendatang.
Proses penyusunan draf peraturan ini masih dalam tahap awal, sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi dan pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri keuangan.
"Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulisnya pada Senin, (27/6/2026).
Terkait dengan mekanisme perekaman dalam setiap proses pemasaran produk PAYDI, OJK masih melakukan kajian mendalam untuk merumuskan pengaturan yang proporsional. Tujuannya adalah untuk memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku industri.
Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa dalam penyusunan aturan ini, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang dinilai lebih efektif dan efisien. Hal ini termasuk pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video atau bentuk dokumentasi lainnya.
"Hal ini tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan," ungkap Ogi Prastomiyono.
Di sisi kinerja, hingga Mei 2026, lini usaha PAYDI atau yang lebih dikenal dengan produk unitlink, masih menunjukkan tren yang positif. Pendapatan premi yang berhasil dicatat mencapai Rp18,79 triliun, mengalami peningkatan sebesar 13,71% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Secara komposisi, lini usaha PAYDI ini terus membuktikan diri sebagai salah satu kontributor utama bagi industri asuransi jiwa. Porsinya mencapai 24,47% dari total keseluruhan pendapatan premi asuransi jiwa yang terhitung sebesar Rp76,79 triliun.
Ke depannya, OJK memiliki harapan besar agar setiap perusahaan asuransi dapat terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan. Pemasaran harus selalu disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.