TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk memperdalam sektor keuangan nasional. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada fondasi yang kuat, melampaui sekadar insentif dan kemudahan berusaha yang ditawarkan.

Keberhasilan PFII, menurut pandangan OJK, harus ditopang oleh pilar utama seperti tata kelola yang baik, kepastian hukum yang jelas, serta sistem pengawasan yang memiliki kredibilitas tinggi di mata investor global maupun domestik. Ini menjadi syarat mutlak agar PFII dapat berkembang pesat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Jakarta. Ia menggarisbawahi bahwa kepercayaan investor adalah fondasi utama yang harus dibangun melalui berbagai mekanisme penguatan kelembagaan.

"Oleh karena itu, kami melihat bahwa perlu dibangun kepastian hukum, tetap mengelola kelembagaan yang kuat, dan standar pengaturan dan pengawasan yang kredibel, serta integritas pasar dan tidak juga melupakan adanya pelindungan konsumen dan investor, serta kemampuan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Hernawan dalam RDPU Komisi XI DPR.

Hernawan melanjutkan bahwa lembaga yang akan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi jasa keuangan di wilayah PFII harus memenuhi standar internasional dalam hal kredibilitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kejelasan mandat, fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga tersebut juga sangat krusial.

Pada kesempatan serupa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menguatkan pandangan ini dengan merujuk pada pengalaman pusat keuangan internasional lainnya. Kualitas regulator dianggap sebagai salah satu faktor penentu daya tarik sebuah yurisdiksi keuangan.

"Oleh karena itu apabila pemerintah dan DPR RI memandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas kegiatan jasa keuangan di PFII, kami berpandangan bahwa lembaga tersebut sewajarnya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan praktik terbaik internasional antara lain," kata Dian.

Selain kualitas kelembagaan regulator, OJK juga menyoroti pentingnya mekanisme koordinasi yang efektif antara calon pengawas PFII dengan OJK dan otoritas terkait lainnya. Hal ini diperlukan mengingat aktivitas jasa keuangan di PFII akan memiliki keterkaitan erat dengan sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Mekanisme koordinasi ini harus mencakup penyelarasan kebijakan pengaturan, pengawasan terpadu, proses surveillance, pertukaran data dan informasi, serta penunjukan lead supervisor untuk konglomerasi keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut. Koordinasi juga harus mencakup penanganan pengaduan konsumen dan pengecualian kerahasiaan informasi demi efektivitas pengawasan.